Setya Novanto Bebas Bersyarat, Tinggalkan Lapas Sukamiskin Jelang HUT ke-80 RI

Agus Warsudi
Setya Novanto hadir dalam acara resmi beberapa waktu lalu, mengenakan setelan rapi dan tampil khidmat. Foto: Instagram @s.novanto

Selain itu, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, sehingga hukuman pokoknya disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau kurungan 6 bulan, serta uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikompensasikan sebesar Rp5 miliar yang telah disetorkan ke KPK.

Keluarga Setnov menyambut gembira kepulangan yang bertepatan menjelang Hari Kemerdekaan ini. Momen ini menambah perhatian publik, karena pembebasan terjadi tepat saat momentum HUT ke-80 RI.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network