Pelaku saat hendak melancarkan aksinya bejatnya, nafsu sudah memuncak mendadak anak korban terbangun dan menangis. Akhirnya pelaku meminta korban agar menidurkan dahulu anaknya dan sambil berjalan keluar kamar dan duduk di kursi.
Pada kesampatan itu, korban tak sengaja melihat handphone pelaku tertinggal. Momen tersebut oleh korban tak disia-siakan langsung menyempatkan menghubungi nomor kontak keluarganya secara senyap-senyap. Korban tidak menyerahkan HP ke pelaku dengan alasan untuk penerangan agar anaknya lekas tertidur.
"Tak lama berselang, keluarga korban pun datan dan langsung meringkus pelaku yang berusaha melarikan diri" katanya.
Atas perbuatannya, pelaku MBS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait