KOLAKA UTARA, iNewsPandeglsng.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara berhasil menangkap dan menahan seorang pelaku pria berinisial MAB yang mencoba melakukan tindakan pemerkosaan terhadap janda muda berinisial U (29). Beruntung aksi bejat itu gagal, pelaku sudah melepaskan pakaiannya mendadak anak korban yang berusia 3 tahun menangis.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Tommy Subardi Putra menyatakan bahwa aksi bejat percobaan pemerkosaan dan pencurian itu terjadi pada Minggu, (21/5/2022) sekitar pukul 22.00 WITA mengamati situasi di halaman rumah korban.
"Pukul 00.00 WITA, pelaku mulai mendekati pintu rumah korban dan mencungkilnya hingga terbuka," kata Tommy dikutip dari iNews.id Senin (22/5/2023).
Usai berhasil membuka pintu, pelaku MAB kemudian memadamkan sakelar listrik menyelinap perlahan-lahan melangkahkan kaki masuk ke rumah hingga membuka pakaiannya dan menuju dapur mengambil pisau. "Korban waktu itu sedang tidur lelap dalam kamar bersama balitanya berusia 3 tahun," ungkapnya.
Pada saat memasuki kamar korban, pelaku tak sengaja menendang botol sirup yang membuat korban terbangun. Menyadari hal itu sontak korban berteriak. namun sayang mulut korban langsung disumpal pelaku dan diancam akan ditikam. "Korban diancam akan ditikam sambil mengarahkan pisau di perut korban jika berteriak," tuturnya.
Pelaku saat hendak melancarkan aksinya bejatnya, nafsu sudah memuncak mendadak anak korban terbangun dan menangis. Akhirnya pelaku meminta korban agar menidurkan dahulu anaknya dan sambil berjalan keluar kamar dan duduk di kursi.
Pada kesampatan itu, korban tak sengaja melihat handphone pelaku tertinggal. Momen tersebut oleh korban tak disia-siakan langsung menyempatkan menghubungi nomor kontak keluarganya secara senyap-senyap. Korban tidak menyerahkan HP ke pelaku dengan alasan untuk penerangan agar anaknya lekas tertidur.
"Tak lama berselang, keluarga korban pun datan dan langsung meringkus pelaku yang berusaha melarikan diri" katanya.
Atas perbuatannya, pelaku MBS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait