Tak Cukup Bukti, Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik NR

Epul Galih
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Foto istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan informasi terkini terkait laporan RZ (21) terhadap NR (21) atas pencemaran nama baik di Polda Banten.

Didik mengungkapkan jika Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara terkait perkara ini pada Selasa (21/02/2023) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR.

"Dari hasil penyelidikan terdapat  beberapa fakta-fakta yang didapat. "Dalam proses tersebut petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE," ujar Didik pada Rabu, (22/2/2023).

Didik menuturkan berdasarkan hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum memenuhi unsur pidana.

 "Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE," ungkapnya.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network