Bupati Iti Ngamuk Tegur Wartawan Terkait Sengketa Bendungan Karian, Sekda Lebak Angkat Bicara

Epul Galih
Sekretaris Daerah Lebak Budi Santoso. Foto dok. pribadi

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Belakangan ini di Kabupaten Lebak dihebohkan adanya video Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ngamuk menegur sejumlah wartawan saat wawancara dengan pihak BBWSC3 terkait sengketa lahan Bendungan Karian. Atas peristiwa itu banyak pihak menduga bahwa bupati menghalangi kinerja jurnalistik dan diam saja atas persoalan sengketa lahan warga yang terdampak pembangunan Bendungan Karian.

Pemkab Lebak melalui  Sekretaris Daerah Lebak Budi Santoso akhirnya angkat bicara menjelaskan bahwa pihak BBWSC3 yang diwakili  Kepala Bidang PJSA  David Partonggo Marpaung dan PPK Pengadaan Tanah  Revita Kartikasari menyampaikan maksud dan tujuan audiensi yaitu ingin melaporkan progres pembangunan Fisik dan pengadaan lahan bendungan karian serta agenda peresmian Fasos dan Fasum yang  sudah  direlokasi  serta agenda peresmian bendungan itu sendiri. 

Lebih lanjut dituturkan  Budi, awalnya pasca audiensi pihak BBWSC3, diwawancara oleh pihak media yang  sudah menunggu di luar. Di sela penyampaian itu ada salah  salah satu wartawan mengkonfirmasi terkait sengketa lahan yang ada di Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja yang diduga belum dibayarkan. Dari keterangan  pihak balai menyampaikan bahwa untuk pengadaan tanah di Sindang Sari sudah  beres semua dan sudah dibayarkan.

Namun dari salah seorang jurnalis  menyanggah dan terjadilah perdebatan dengan nada yang agak tinggi bahwa masih ada tanah yang  belum dibayar sembari buka tas dan akan menunjukkan sertifikat tanah. Kerena perdebatan ini sudah di luar kontek wawancara pihaknya  ingin menengahi dan meminta kepada wartawan untuk  menghentikan.

Pada prinsipnya kalau ada warga atau siapapun  terkait persoalan lahan yang terkena dampak PSN baik itu yang  terkena Jalan Tol dan Bendungan Karian sambung Budi,  dari pemda tentunya siap memfasilitasi. Namun tentu dalam forum yang khusus dan menghadirkan semua pihak terkait dan berkompeten, sehingga jelas duduk persoalannya dan alternatif solusinya. Bukan di momen wawancara seperti itu.

"Jadi kami tidak ada niat untuk menghalangi jurnalis melaksanakan tugasnya. Tapi hanya ingin menempatkan sesuatu sesuai porsi dan tempatnya," katanya.

Budi menegaskan pemda tidak pernah diam diri terkait nasib pemilik lahan  seperti terkait sengketa lahan antara warga Blok Terbang, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung, persoalan ini sudah diproses di pengadilan pada  2016 dan putusan pengadilan menyatakan NO. Tidak ada pihak yg dimenangkan karena  objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979.

Selanjutnya pada 2021 persoalan ini kembali diangkat dan dilaporkan ke Bupati, dan menyikapi pengaduan ini Bupati Iti demi membantu masyarakat,  memerintahkan melalui Bagian Hukum untuk memberikan fasilitas Bantuan Hukum bagi masyarakat blok terbang untuk  memperjuangkan tanahnya. Namun setelah berproses,  pengadilan lagi lagi memutuskan NO atas perkara tersebut. Artinya tidak satu pihak pun yang bersengketa dimenangkan.

"Karena yang bersangkutan kemarin ngotot ke pihak balai, di satu sisi balai tidak punya kewenangan menyelesaikan urusan sengketa lahan. Jadi hal ini yang ingin kami tengahi dan pada saat yang sama akhirnya memancing ibu Bupati untuk berkomentar," ujar Budi.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan apabila ada sengketa kepemilikan lahan maka uang ganti rugi tanah tersebut untuk sementara dititipkan ke pengadilan. Dan dipersilahkan pihak pihak yang terkait memperjuangkan haknya di pengadilan nanti yang menang akan menerima uang ganti rugi tersebut.

"Dengan demikian objek tanah yang disengketakan tetap dapat dilanjutkan penggunaanya untuk membangun fasilitas guna kepentingan umum tanpa terhalangi  karena ada sengketa lahan," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network