LEBAK, iNewsPandeglang.id - Belakangan ini di Kabupaten Lebak dihebohkan adanya video Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ngamuk menegur sejumlah wartawan saat wawancara dengan pihak BBWSC3 terkait sengketa lahan Bendungan Karian. Atas peristiwa itu banyak pihak menduga bahwa bupati menghalangi kinerja jurnalistik dan diam saja atas persoalan sengketa lahan warga yang terdampak pembangunan Bendungan Karian.
Pemkab Lebak melalui Sekretaris Daerah Lebak Budi Santoso akhirnya angkat bicara menjelaskan bahwa pihak BBWSC3 yang diwakili Kepala Bidang PJSA David Partonggo Marpaung dan PPK Pengadaan Tanah Revita Kartikasari menyampaikan maksud dan tujuan audiensi yaitu ingin melaporkan progres pembangunan Fisik dan pengadaan lahan bendungan karian serta agenda peresmian Fasos dan Fasum yang sudah direlokasi serta agenda peresmian bendungan itu sendiri.
Lebih lanjut dituturkan Budi, awalnya pasca audiensi pihak BBWSC3, diwawancara oleh pihak media yang sudah menunggu di luar. Di sela penyampaian itu ada salah salah satu wartawan mengkonfirmasi terkait sengketa lahan yang ada di Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja yang diduga belum dibayarkan. Dari keterangan pihak balai menyampaikan bahwa untuk pengadaan tanah di Sindang Sari sudah beres semua dan sudah dibayarkan.
Namun dari salah seorang jurnalis menyanggah dan terjadilah perdebatan dengan nada yang agak tinggi bahwa masih ada tanah yang belum dibayar sembari buka tas dan akan menunjukkan sertifikat tanah. Kerena perdebatan ini sudah di luar kontek wawancara pihaknya ingin menengahi dan meminta kepada wartawan untuk menghentikan.
Pada prinsipnya kalau ada warga atau siapapun terkait persoalan lahan yang terkena dampak PSN baik itu yang terkena Jalan Tol dan Bendungan Karian sambung Budi, dari pemda tentunya siap memfasilitasi. Namun tentu dalam forum yang khusus dan menghadirkan semua pihak terkait dan berkompeten, sehingga jelas duduk persoalannya dan alternatif solusinya. Bukan di momen wawancara seperti itu.
"Jadi kami tidak ada niat untuk menghalangi jurnalis melaksanakan tugasnya. Tapi hanya ingin menempatkan sesuatu sesuai porsi dan tempatnya," katanya.
Budi menegaskan pemda tidak pernah diam diri terkait nasib pemilik lahan seperti terkait sengketa lahan antara warga Blok Terbang, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung, persoalan ini sudah diproses di pengadilan pada 2016 dan putusan pengadilan menyatakan NO. Tidak ada pihak yg dimenangkan karena objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979.
Selanjutnya pada 2021 persoalan ini kembali diangkat dan dilaporkan ke Bupati, dan menyikapi pengaduan ini Bupati Iti demi membantu masyarakat, memerintahkan melalui Bagian Hukum untuk memberikan fasilitas Bantuan Hukum bagi masyarakat blok terbang untuk memperjuangkan tanahnya. Namun setelah berproses, pengadilan lagi lagi memutuskan NO atas perkara tersebut. Artinya tidak satu pihak pun yang bersengketa dimenangkan.
"Karena yang bersangkutan kemarin ngotot ke pihak balai, di satu sisi balai tidak punya kewenangan menyelesaikan urusan sengketa lahan. Jadi hal ini yang ingin kami tengahi dan pada saat yang sama akhirnya memancing ibu Bupati untuk berkomentar," ujar Budi.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan apabila ada sengketa kepemilikan lahan maka uang ganti rugi tanah tersebut untuk sementara dititipkan ke pengadilan. Dan dipersilahkan pihak pihak yang terkait memperjuangkan haknya di pengadilan nanti yang menang akan menerima uang ganti rugi tersebut.
"Dengan demikian objek tanah yang disengketakan tetap dapat dilanjutkan penggunaanya untuk membangun fasilitas guna kepentingan umum tanpa terhalangi karena ada sengketa lahan," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait