SERANG, iNewsPandeglang.id – Dua orang anggota kelompok tani di Kabupaten Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian. Salah satu pelakunya diketahui merupakan seorang guru SD berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Kedua tersangka, yakni Payumi, seorang karyawan swasta, dan Fathurohman, guru PNS, dipercaya mengelola bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian untuk kelompok tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan peternakan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Namun, bukannya dikembangkan, sapi-sapi bantuan itu justru dijual untuk keuntungan pribadi. Aksi keduanya akhirnya terbongkar setelah pihak kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dana dan hasil penelusuran menunjukkan hewan bantuan tersebut tidak lagi berada di lokasi kelompok tani.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait