Menurut Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Merryon Hariputra, kedua tersangka sempat menghilang sehingga pihaknya menjemput secara paksa. “Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Kini, keduanya telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Serang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait