Bantuan 20 Ekor Sapi Kementan Raib! Guru SD di Serang Jadi Tersangka Korupsi

Rifky
Para tersangka kasus korupsi bantuan sapi Kementan digelandang ke mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri Serang. Foto: iNewsPandeglang.id

Menurut Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Merryon Hariputra, kedua tersangka sempat menghilang sehingga pihaknya menjemput secara paksa. “Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Kini, keduanya telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Serang.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network