Karena itu, korban yang telah menyerahkan uang sebrsad Rp70 juta tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Hingga akhirnya tindak penipuan dan penggelapan yang terjadi di Lubuklinggau itu dilaporkan korbannya ke Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan tersangka bekerja di Musi Rawas Utara, namun penyerahan uang tersebut dilakukan di Lubuklinggau.
“Dia (oknum PNS) memang pekerjaannya di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini ada di Lubuklinggau,” ujanya seperti dikutip dari MPI pada Senin, (30/1/2023).
Menurut dia, proses penyerahan uang dilakukan di Jalan Tamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pemberian uang dilakukan dengan cara cash dan ditransfer.
Setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, langsung menindaklanjutinya dengan memanggil oknum PNS tersebut namun M tidak memenuhinya.
Artikel ini telah ditayangkan di halaman okezone.com dengan judul Tipu Kontraktor dengan Janjikan Proyek, Kabid Dispora Muratara Ditangkap Polisi
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait