SERANG, iNewsPandeglang.id – Dua pria berinisial JM dan SA harus berurusan dengan hukum usai nekat menipu korban dengan modus mengaku punya kenalan 'orang dalam' di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Banten.
Keduanya menjanjikan bisa meloloskan perusahaan korban dalam proyek pengadaan meubel di Dindikbud Serang lewat sistem e-Katalog. Modusnya, mereka mengaku bisa “mengatur” agar PT Reja Langgeng Abadi milik korban dipilih sebagai penyedia barang dan jasa.
Namun sebelum proyek berjalan, tersangka JM sempat meminta uang muka sebesar Rp30 juta sebagai tanda jadi. Untungnya, korban curiga dan menolak membayar sebelum adanya klik proyek dalam sistem e-Katalog. Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polda Banten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait