Ngaku Punya Kenalan 'Orang Dalam', 2 Penipu Proyek Meja Sekolah di Serang Diciduk Polisi

Rekha Rakhma
Dua pelaku penipuan proyek meja sekolah saat diamankan di Mapolda Banten. (Foto: iNewsPandeglang.id)

“JM dan SA mengaku bisa bantu klik perusahaan korban dalam e-Katalog, tapi itu hanya akal-akalan saja,” kata Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (15/4/2025).

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network