“JM dan SA mengaku bisa bantu klik perusahaan korban dalam e-Katalog, tapi itu hanya akal-akalan saja,” kata Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (15/4/2025).
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait