Ramai yang Daftar Pantarlih 2024, Berapa Gajinya? Intip Yuk di Sini!

Clara Amelia
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?. Foto ilustrasi Freepik

- KPPS: Rp1,2 juta

- KPPS: Rp1,1 juta

- Ketua PPK: Rp2,5 juta

- Anggota PPK: Rp2,2 juta

- Ketua PPS: Rp1,5 juta

- Anggota PPS: Rp1,3 juta

- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta.

Gaji  Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinannya  akan diberikan setiap bulan selama masa tugas. Sementara  masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah sekitar 2 bulan.

Pantarlih yang masuk seleksi dan terpilih nantinya akan mulai melaksanakan tugasnya pada 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan biaya perlindungan bagi petugas ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan daftar sebagai berikut.

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang

- Cacat permanen: Rp3,8 juta per orang

- Luka berat: Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang.

Itulah Gaji Pantarlih Pemilu 2024. Semoga yang mendaftarkan diri  bisa berhasil!

Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Mengintip Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network