JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Belakangan ini ramai masyarakat mendaftarkan diri jadi Pantarlih Pemilu 2024 yang akan ditutup besok 31 Januari 2023. Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih memiliki tugas dan kewajiban serta mendapatkan hak berupa gaji.
Lantas berapa gaji yang akan diterima? Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Keputusan terkait gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Berikut ini gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya dikutip dari MNC Portal yang dilansir dari berbagai sumber pada Senin, (30/1/2023).
- KPPS: Rp1,2 juta
- KPPS: Rp1,1 juta
- Ketua PPK: Rp2,5 juta
- Anggota PPK: Rp2,2 juta
- Ketua PPS: Rp1,5 juta
- Anggota PPS: Rp1,3 juta
- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinannya akan diberikan setiap bulan selama masa tugas. Sementara masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah sekitar 2 bulan.
Pantarlih yang masuk seleksi dan terpilih nantinya akan mulai melaksanakan tugasnya pada 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan biaya perlindungan bagi petugas ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan daftar sebagai berikut.
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp3,8 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang.
Itulah Gaji Pantarlih Pemilu 2024. Semoga yang mendaftarkan diri bisa berhasil!
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Mengintip Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait