JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Belakangan ini ramai masyarakat mendaftarkan diri jadi Pantarlih Pemilu 2024 yang akan ditutup besok 31 Januari 2023. Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih memiliki tugas dan kewajiban serta mendapatkan hak berupa gaji.
Lantas berapa gaji yang akan diterima? Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Keputusan terkait gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Berikut ini gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya dikutip dari MNC Portal yang dilansir dari berbagai sumber pada Senin, (30/1/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait