"Lanal Banten selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti uang palsu kepada Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara AKP Mocamad Nandar, Kasat Reskrim Polres Cilegon membenarkan peristiwa tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Benar tersangka pengedar uang palsu ditangkap petugas di pelabuhan Merak," ungkapnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp10 ribu.
"Satu tersangka dan barang bukti uang palsu sejumlah 6600 lembar dengan nominal Rp10 ribu jika dijumlahkan sebesar Rp66 juta," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait