Lanal Banten Tangkap Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp7 Miliar

Iskandar Nasution
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 77.800 benih baby lobster jenis pasir senilai Rp7 miliar. Foto Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 77.800 benih baby lobster jenis pasir senilai Rp7 miliar. Penangkapan dilakukan saat truk yang mengangkut benih lobster hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui pelabuhan penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Petugas Lanal Banten berhasil menangkap seorang pelaku berinisial LMP (47 tahun), yang diduga menyelundupkan benih lobster tersebut untuk diekspor ilegal ke Vietnam tanpa melalui prosedur yang jelas.

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut Arif Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang rencana pengiriman benih baby lobster menggunakan truk cold diesel berplat B 9280 KXV menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap truk tersebut.

"Saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pengiriman baby lobster tujuan antar negara," ujar Kolonel Laut Arif Rahman, Jumat (14/6/2024).

Penyelundupan ini melanggar larangan ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network