Mengaku Lahan Miliknya Diserobot Tanpa Izin, Pria Miskin di Lebak Somasi Disdik Serang

Epul Galih
Pria Miskin di Lebak Somasi Disdik Serang. (Surat Somasi diterima Disdik Kabupaten Serang/Foto istimewa)

Ia menjelaskan, pihaknya  menerima kuasa hukum, dari klien yang bernama Pura yang diduga tanahnya dibangun Sekolah SDN Pasir Peundeuy. 

"Ketika itu pernah terjadi mediasi di Kantor Desa Damping  pada 22 Agustus 2022, namun pihak sekolah tidak bisa menunjukan bukti-bukti  kepemilikan tanah, sedangkan klien kami memiliki girik dan masih tercatat nama sesuai girik. Oleh karena itu kami melayangkan somasi baik ke pihak dinas, pihak sekolah maupun pihak desa yang bersangkutan," ucapnya.

Pura ini pemegang girik lanjut dia, karena di desa tidak ada tindakan penyelesaian persoalan tanah maka pura ini mencari keadilan. Pura ini orang tidak mampu, hidup di sini (Cihara Lebak) di tanah orang. Maka dari itu, pihaknya berupaya untuk memperjuangkan se-maksimal mungkin.

Rohani mengaku jika tidak ada penyelesaian  terkait ini kemungkinan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

“Langkah-langkah hukum, teguran hukum kepada yang bersangkutan  sudah kami lakukan tapi tidak juga ada titik temu, maka selanjutnya kita akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Disdik Kabupaten Serang belum memberikan komentar. Tim redaksi sedang berupaya melakukan konfirmasi untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network