Ia menjelaskan, pihaknya menerima kuasa hukum, dari klien yang bernama Pura yang diduga tanahnya dibangun Sekolah SDN Pasir Peundeuy.
"Ketika itu pernah terjadi mediasi di Kantor Desa Damping pada 22 Agustus 2022, namun pihak sekolah tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah, sedangkan klien kami memiliki girik dan masih tercatat nama sesuai girik. Oleh karena itu kami melayangkan somasi baik ke pihak dinas, pihak sekolah maupun pihak desa yang bersangkutan," ucapnya.
Pura ini pemegang girik lanjut dia, karena di desa tidak ada tindakan penyelesaian persoalan tanah maka pura ini mencari keadilan. Pura ini orang tidak mampu, hidup di sini (Cihara Lebak) di tanah orang. Maka dari itu, pihaknya berupaya untuk memperjuangkan se-maksimal mungkin.
Rohani mengaku jika tidak ada penyelesaian terkait ini kemungkinan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Langkah-langkah hukum, teguran hukum kepada yang bersangkutan sudah kami lakukan tapi tidak juga ada titik temu, maka selanjutnya kita akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Disdik Kabupaten Serang belum memberikan komentar. Tim redaksi sedang berupaya melakukan konfirmasi untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait