SERANG, iNewsPandeglang.id - Pria asal Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Pura (54) merasa geram lantaran tanah milik warisan keluarganya diduga diserobot tanpa izin oleh pihak pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Dinas Pendidikan. Pria tersebut akhirnya melayangkan somasi melalui pengacaranya.
Penguasaan lahan yang diklaim milik ahli waris tanpa izin tersebut, menurut pengakuan Pura melalui tim kuasa hukumnya yakni Raden Elang Mulyana SH., Andita Rusmiytanto SH., dan Ahmad Rohani bermula ketika lahan yang diklaim miliknya itu dengan memiliki beberapa bukti-bukti kepemilikan lahan, diduga kini malah tergarap oleh Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kampung Jalajat, Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Pura sudah kerap mediasi dan negosiasi berulang kali untuk berusaha mempertahankan lahan miliknya, tapi sampai saat ini tak kunjung menemukan solusi. Lebih memprihatinkan lagi pura yang notabene mengaku punya hak milik lahan tersebut, namun miris hidupnya terlunta-lunta dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bahkan miskin dan tinggal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dengan menumpang pada tanah orang lain.
Dalam situasi yang sangat rumit tersebut, akhirnya pada 29 Oktober 2022 lalu Raden Elang Mulyana Law Office memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Tim dari advokat tersebut melakukan teguran hukum atau somasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, pihak Sekolah Dasar Negeri Pasir Pendeuy dan Pemerintah Desa Damping.
Kepastian mengenai somasi ini dibenarkan oleh Ahmad Rohani, salah seorang tim kuasa hukum yang bersangkutan.
Surat Kuasa Ahli Waris. (Istimewa)
"Jadi itu kami dari tim kuasa hukum melayangkan somasi kepada Disdik Kabupaten Serang, Sekolah SDN Pasir Peundeuy Damping dan Pemdes Damping," ujarnya saat dihubungi Kamis, (01/12/2022).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait