LEBAK, iNewsPandeglang.id - Polres Lebak berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam satu minggu beraksi ada empat kasus, komplotan garong motor tersebut berhasil menggondol belasan sepeda motor.
"Alhamdulillah ada empat kasus berhasil diungkap Jajaran Satreskim Polres Lebak dalam kurun satu minggu. Sehubungan dengan komitmen kami untuk memberantas aksi kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Lebak pada Kamis, (3/11/2022).
Wiwin menjelaskan, dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus lagi di Kecamatan Cibadak. Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku berinisial SA (27) warga Malingping, Lebak, MD (39), AW(25) warga Cikeusik Pandeglang, AM (23) dan MA (26) warga Warunggunung, Lebak. Lalu, RH (19) warga Cimanggu Pandeglang dan RD, (32) warga Bojong Pandeglang.
Konferensi Pers Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor, Kamis (03/11/2022). Foto Istimewa
"Dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan tujuh pelaku berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 unit," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu sepeda motor Merk Honda Beat sebanyak tujuh unit, Yamaha Aerox sebanyak satu unit, Honda Scopy satu unit, Honda Revo satu unit, Kawasaki KLX 150 sebanyak satu unit, Yamaha Mio Soul sebanyak dua unit.
Wiwin menuturkan, para pelaku melancarkan aksi curanmor tersebut dengan menggunakan modus operandi merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T atas pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban.
"Mereka mengambil kendaraan yang terparkir di halaman rumah dengan merusak stop kontak menggunakan kunci T. Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," ungkapnya.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat-surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya," tuturnya lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, dari ke tujuh pelaku berhasil dibekuk di beberapa lokasi yakni di Lebak, Serang dan Tangerang dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan terukur dan terarah jika memang urgent.
“Berawal dari adanya kasus tersebut kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang,” kata Andi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait