Pejabat Wajib Pakai Kendaraan Listrik, Wapres: Dilakukan Bertahap

Binti Mufarida
Pejabat Wajib Pakai Kendaraan Listrik, Wapres: Dilakukan Bertahap. (Foto ist/Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pemberlakuan penggunaan kendaraan listrik untuk pejabat akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prioritas.

 

“Sesuai dengan Perpresnya bahwa itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas,” kata Wapres dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (15/9/2022).

 

Sementara itu, Wapres mengatakan prioritas utama yang akan menggunakan kendaraan listrik adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, daerah, dan juga kota-kota besar khususnya di Jakarta dan Bali.

 

Mengingat, Bali menjadi tuan rumah dari presidensi G20.

 

“Prioritas pertama tentu untuk PNS, pemerintah, kemudian juga untuk daerah-daerah, kota-kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali," terang Wapres.

 

“Bali ini akan dimulai dengan adanya G20, itu kita coba untuk menggunakan di beberapa tempat, digunakan kendaraan listrik dan ada juga tempat-tempat pengisiannya, kita coba nanti daripada uji coba yang ingin kita terapkan nantinya,” papar Wapres.

 

Wapres mengatakan kendaraan-kendaraan listrik yang selesai digunakan untuk G20 akan dilihat kebutuhan penggunaannya. Ada beberapa yang akan digunakan untuk pejabat, ada juga yang akan dijual kepada pihak swasta.

 

“Nanti ada yang akan digunakan atau mungkin akan dijual ya, dan dilihat nanti kebutuhannya mana yang harus digunakan, mana yang mungkin dijual kepada pihak swasta kalau kendaran-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat-pejabat yang layak untuk menggunakan,” ucap Wapres.

 

“Itu nanti akan diatur, kan ada berbagai macam jenis kendaraan, ada yang kendaraan mewah, ada yang sedang, ada yang sampai ke Wuling sampai kepada juga kendaraan bermotor.Itu nanti sudah ada rencana-rencana yang akan seperti apa pembagiannya,” pungkas Wapres.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network