get app
inews
Aa Text
Read Next : Minta Jatah Proyek Gagal, 2 Preman di Cilegon Tikam Pemilik Proyek

7 Fakta Baru Kasus Penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat: Dari Motif Cemburu hingga Luka Berbelatung

Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:44 WIB
header img
Tersangka penganiayaan berat, Taufik Hidayat (30), tertunduk saat rilis kasus di Mapolda Jawa Barat. (Foto : dok iNews)

7. Ancaman 12 Tahun Penjara dan Kemarahan Keluarga

Meski Taufik telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf di depan publik, pihak keluarga YTR secara tegas menutup pintu damai. Kakak korban, Afif Shandy, bahkan menyatakan tidak ingin pelaku dihukum mati, melainkan diserahkan langsung kepada keluarga untuk dihakimi sendiri.

Atas perbuatan biadabnya, Polda Jabar menjerat Taufik dengan pasal berlapis, termasuk pasal penyanderaan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut