get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Sabu di Jalan Raya, Dua Pemuda di Lebak Terancam Penjara Seumur Hidup

BNN Banten Grebek Pengedar Sabu 1,1 Kg, Ada Ibu Rumah Tangga Ikut Terlibat

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:00 WIB
header img
Para pelaku, termasuk seorang ibu rumah tangga, dihadirkan saat Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmadi Nursahid menunjukkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan. Foto: iNewsPandeglang.id

Usai dites laboratorium dan terbukti mengandung metamfetamin, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Keempat tersangka kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut