Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim SAR Masih Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau, Pos Antemortem Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Ketua LSM Diduga Peras Perusahaan Limbah di Serang, Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:17 WIB
  • author Tim iNewsPandeglang
Ketua LSM Diduga Peras Perusahaan Limbah di Serang, Polisi Tangkap Pelaku
Konferensi pers Ditreskrimum Polda Banten terkait penangkapan Ketua LSM yang diduga memeras perusahaan pengelola limbah di Serang, Rabu (11/6/2025). (Foto : iNewsPandeglang.id)

AKBP Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa tindakan MS murni untuk keuntungan pribadi dengan kedok kepedulian lingkungan. “Pelaku meminta sejumlah uang secara rutin kepada perusahaan. Tindakannya sudah kami proses sesuai hukum,” ujar AKBP Dian kepada wartawan.

Kini, MS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Banten mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk segera melapor jika mengalami tekanan serupa dari oknum yang mengatasnamakan LSM.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut