Ketua LSM Diduga Peras Perusahaan Limbah di Serang, Polisi Tangkap Pelaku
Rabu, 11 Juni 2025 | 20:17 WIB

AKBP Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa tindakan MS murni untuk keuntungan pribadi dengan kedok kepedulian lingkungan. “Pelaku meminta sejumlah uang secara rutin kepada perusahaan. Tindakannya sudah kami proses sesuai hukum,” ujar AKBP Dian kepada wartawan.
Kini, MS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk segera melapor jika mengalami tekanan serupa dari oknum yang mengatasnamakan LSM.
Editor : Iskandar Nasution