Ketua LSM Diduga Peras Perusahaan Limbah di Serang, Polisi Tangkap Pelaku

SERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang ketua LSM di Kabupaten Serang, Banten, berinisial MS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten karena diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan pengelola limbah PT WPLI di Kecamatan Jawilan, Rabu (11/6/2025). Pelaku meminta uang bulanan dan dana operasional dengan dalih pembinaan, yang menyebabkan perusahaan merugi hingga Rp400 juta.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan adanya dugaan tekanan dan permintaan uang secara ilegal yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan penyelidikan, MS yang mengaku sebagai Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) melakukan serangkaian aksi unjuk rasa serta melaporkan perusahaan ke Dinas Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan isu-isu tersebut ke media online.
Dari aksinya, MS diduga meminta uang bulanan sebesar Rp15 juta selama 20 bulan dan tambahan Rp100 juta sebagai dana operasional. Jika ditotal, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
AKBP Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa tindakan MS murni untuk keuntungan pribadi dengan kedok kepedulian lingkungan. “Pelaku meminta sejumlah uang secara rutin kepada perusahaan. Tindakannya sudah kami proses sesuai hukum,” ujar AKBP Dian kepada wartawan.
Kini, MS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk segera melapor jika mengalami tekanan serupa dari oknum yang mengatasnamakan LSM.
Editor : Iskandar Nasution