Modal Nekat Demi Uang, 3 Pengangguran Tangerang Edarkan Sabu 280 Gram: Ditangkap Polisi
Kamis, 29 Mei 2025 | 14:09 WIB

Lebih lanjut, polisi kini tengah memburu seorang pemasok sabu berinisial D, yang disebut sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada ketiga tersangka.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
Editor : Iskandar Nasution