get app
inews
Aa Text
Read Next : Parah! Warga Gaza Temukan Pil Mencurigakan di Dalam Tepung Bantuan

Modal Nekat Demi Uang, 3 Pengangguran Tangerang Edarkan Sabu 280 Gram: Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:09 WIB
header img
Tiga pemuda pengangguran tertunduk saat diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polsek Pinang, Kota Tangerang. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Lebih lanjut, polisi kini tengah memburu seorang pemasok sabu berinisial D, yang disebut sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada ketiga tersangka.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut