Tak Disangka! Ini 3 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sedarah secara Hukum

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Di saat sebagian besar dunia menolak keras hubungan sedarah, ternyata ada beberapa negara yang justru melegalkan pernikahan incest. Kebijakan ini jelas menimbulkan pro dan kontra, bahkan dianggap tabu oleh banyak kalangan.
Pernikahan sedarah, atau incest marriage, umumnya dianggap melanggar norma sosial, hukum, dan etika. Namun, di beberapa negara, aturan hukum membuka celah yang mengejutkan hubungan darah antar kerabat dekat tak lagi dianggap kriminal.
Berikut tiga negara yang tercatat memiliki aturan hukum kontroversial terkait hubungan incest legal:
1. Spanyol: Hubungan Sedarah Dilegalkan Sejak Lama
Di Spanyol, hubungan sedarah antara orang dewasa yang saling menyetujui telah dihapus dari kategori tindak pidana sejak 1978. Artinya, hubungan semacam itu tidak bisa diproses secara hukum pidana.
Meskipun pernikahan sedarah belum diakui secara resmi, tidak ada sanksi hukum untuk hubungan incest jika dilakukan suka sama suka oleh orang dewasa. Ini membuat Spanyol masuk dalam daftar negara yang dianggap melegalkan incest secara tidak langsung.
2. Amerika Serikat: Aturan Berbeda Tiap Negara Bagian
Di Amerika Serikat, hukum terkait incest bervariasi tergantung negara bagian. Misalnya, di Rhode Island dan New Jersey, hubungan seksual antar kerabat dewasa tidak dikriminalisasi, meskipun pernikahan tetap tidak diizinkan.
Sementara itu, negara bagian seperti Ohio hanya melarang incest antara orang tua dan anak atau antara kakek-nenek dan cucu. Sedangkan hubungan antar saudara kandung dewasa tidak dihukum secara pidana.
Editor : Iskandar Nasution