Pemprov Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025
Selasa, 08 April 2025 | 21:03 WIB

"Saya mengimbau agar seluruh UPT PPD Samsat serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak," ujar Andra Soni.
Pemutihan ini berlaku di seluruh layanan Samsat maupun Gerai Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif.
Editor : Iskandar Nasution