Pemprov Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Pemerintah Provinsi Banten akan memberlakukan program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Samsat Provinsi Banten. Program ini dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025, bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ditujukan bagi kendaraan yang menunggak pajak dari tahun 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 tanpa dikenakan denda. Program ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak.
Sebagai langkah persiapan, Gubernur Banten, Andra Soni, langsung melakukan peninjauan di kantor UPT PPD Samsat Kota Cilegon pada Selasa (8/4/2025). Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Andra Soni juga berkoordinasi dengan seluruh UPT PPD Samsat se-Provinsi Banten untuk menghindari kepadatan antrean masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.
Editor : Iskandar Nasution