Pemprov Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Pemerintah Provinsi Banten akan memberlakukan program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Samsat Provinsi Banten. Program ini dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025, bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ditujukan bagi kendaraan yang menunggak pajak dari tahun 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 tanpa dikenakan denda. Program ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak.
Sebagai langkah persiapan, Gubernur Banten, Andra Soni, langsung melakukan peninjauan di kantor UPT PPD Samsat Kota Cilegon pada Selasa (8/4/2025). Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Andra Soni juga berkoordinasi dengan seluruh UPT PPD Samsat se-Provinsi Banten untuk menghindari kepadatan antrean masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.
"Saya mengimbau agar seluruh UPT PPD Samsat serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak," ujar Andra Soni.
Pemutihan ini berlaku di seluruh layanan Samsat maupun Gerai Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif.
Editor : Iskandar Nasution