Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Dalam kasus ini, Tom Lembong tidak sendiri. Ia didakwa bersama 10 orang lainnya yang memiliki peran penting dalam perusahaan-perusahaan terkait impor gula. Beberapa di antaranya adalah:
Tom Lembong diduga mengeluarkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk keperluan stok gula dan stabilisasi harga tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. "Terdakwa menerbitkan persetujuan impor tersebut tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Iskandar Nasution