Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Resmi Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Kasus Impor Gula Berakhir di Tengah Kontroversi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 | 12:18 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor gula. (Foto: Dok/MPI)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Jaksa menyebutkan, Tom Lembong bersama 10 orang lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, sebagai bagian dari total kerugian negara Rp578.105.409.622,47," ujar JPU.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut