get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Tom Lembong Picu Kontroversi Hukum yang Kian Memanas!

Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 | 12:18 WIB
header img
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor gula. (Foto: Dok/MPI)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Jaksa menyebutkan, Tom Lembong bersama 10 orang lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, sebagai bagian dari total kerugian negara Rp578.105.409.622,47," ujar JPU.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut