Komplotan Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon Divonis 12 Tahun, Hakim Murka karena Hal Ini
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/ce5f4_vonis-pemburu-badak-jawa.jpg)
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Awalnya, jaksa hanya menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi para terdakwa. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena beberapa alasan, salah satunya adalah dampak besar yang ditimbulkan terhadap kelangsungan hidup badak Jawa.
Badak bercula satu yang hanya tersisa di Ujung Kulon kini berjumlah kurang dari 80 ekor. Perburuan seperti ini membuat populasinya semakin terancam. "Jika praktik seperti ini terus terjadi, badak Jawa bisa benar-benar punah," tambah Ferbryana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemburu liar lainnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba memburu satwa yang dilindungi.
Dengan hukuman berat ini, diharapkan tak ada lagi yang berani memburu badak Jawa demi keuntungan pribadi. “Vonis ini untuk memberikan efek jera,” tegas Jaksa Penuntut Umum.
Kini, keenam terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Editor : Iskandar Nasution