Proses pemulangan Uci akan bergantung pada kondisi kesehatannya. Pihak maskapai penerbangan mensyaratkan adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa Uci dalam kondisi "fit to fly" atau layak terbang. Tanpa rekomendasi medis tersebut, pemulangan Uci akan terhambat.
Sigit juga menegaskan bahwa prosedur imigrasi yang dihadapi Uci ini bukan hal yang jarang terjadi pada pekerja migran nonprosedural. "Kami berharap agar lebih banyak sosialisasi dilakukan untuk memastikan pekerja migran Indonesia tahu cara yang aman dan sah dalam bekerja di luar negeri," tambahnya.
Pihak keluarga Uci berharap ada dukungan dari berbagai pihak untuk membantu meringankan beban biaya perawatan dan proses pemulangan Uci. Kepala Desa Kersaratu, Holik, telah mengeluarkan surat keterangan tidak mampu untuk mempermudah pengajuan bantuan.
Dengan bantuan dari KJRI Johor Bahru, diharapkan Uci dapat segera kembali ke tanah air dengan selamat dan mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.
Editor : Iskandar Nasution