“Kami sudah mulai memproses kepulangannya, tetapi karena yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja yang sah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Johor Bahru, Sigit Widiyanto.
Selain prosedur keimigrasian, pemulangan Uci juga bergantung pada kondisi kesehatannya. Maskapai penerbangan mensyaratkan rekomendasi dari rumah sakit berupa fit to fly sebelum pasien seperti Uci bisa diterbangkan ke Indonesia. Jika kondisinya tidak stabil, pemulangannya akan tertunda, dan biaya perawatan akan terus bertambah.
KJRI Johor Bahru menekankan bahwa kasus seperti ini sering dialami oleh pekerja migran nonprosedural yang menghadapi tantangan hukum dan administratif saat berada di luar negeri. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal sangat penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, keluarga dan masyarakat di kampung halaman berharap adanya bantuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi sosial, agar Uci bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik dan segera kembali ke Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution