Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijemput Dini Hari, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Berakhir Jadi Tersangka Kasus MBG
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Cukup!

Selasa, 05 November 2024 | 08:02 WIB
  • author Binti Mufarida
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Cukup!
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor gula. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang kini menghadapi tuduhan dalam kasus impor gula, menegaskan rencana mereka untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini diambil karena mereka menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak didukung bukti yang memadai.

“Kami sudah mempersiapkan dokumen-dokumen terkait untuk praperadilan sejak penunjukan kami sebagai kuasa hukum. Kami yakin bahwa bukti yang diajukan dalam kasus ini belum cukup kuat,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ari mengungkapkan keberatan utama mereka adalah soal penahanan Tom Lembong yang dianggap terburu-buru, tanpa adanya dua alat bukti yang cukup, seperti yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan keputusan MK, penetapan tersangka setidaknya harus didukung minimal dua bukti yang kuat. Dalam kasus ini, kami merasa ada banyak kejanggalan dalam prosesnya,” jelas Ari.

Kejaksaan Agung sebelumnya menuduh Tom Lembong memberi izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang dianggap menyalahi aturan. Namun, Ari menegaskan bahwa izin tersebut hanya merupakan kebijakan yang melanjutkan program dari menteri sebelumnya.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut