get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral MBG Berisi Telur Mentah di Lebak, Dandim Turun Tangan Datangi Dapur SPPG

Dijemput Dini Hari, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Berakhir Jadi Tersangka Kasus MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:39 WIB
header img
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung. (Foto: INews)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026. Sebelumnya, Dadan dikabarkan dijemput penyidik pada dini hari sebelum menjalani pemeriksaan intensif.

Penetapan tersangka ini dilakukan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang tengah diusut Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS Wakil Kepala BGN, dan LP Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026," ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Sebelum penetapan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan program MBG, termasuk dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut