JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini mengemuka dari dugaan pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP, di saat Indonesia tengah mengalami surplus gula.
Pantauan MNC Portal Indonesia, Tom Lembong tampak digiring oleh pihak Kejaksaan Agung pada Selasa malam (29/10/2024). Ia terlihat mengenakan rompi merah muda bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI." Saat ditanya oleh awak media, Tom hanya tersenyum tanpa memberikan komentar terkait status tersangkanya.
Tom Lembong kemudian digelandang ke mobil tahanan bersama eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah panjang daftar tokoh publik yang tersangkut kasus korupsi di Indonesia.
Perjalanan kasus ini berawal pada 2015, ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pada tahun itu, ia memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah, meskipun seharusnya impor gula dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, pada Mei 2014, pemerintah telah menyimpulkan bahwa stok gula domestik cukup untuk kebutuhan nasional.
Editor : Iskandar Nasution