get app
inews
Aa Read Next : Hakim Terlibat Suap! Skandal Ronald Tannur Buktikan Keadilan Bisa Dibeli?

Kasus Korupsi Impor Gula, Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka: Begini Perjalanannya

Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:08 WIB
header img
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong digiring oleh pihak Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini mengemuka dari dugaan pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP, di saat Indonesia tengah mengalami surplus gula.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Tom Lembong tampak digiring oleh pihak Kejaksaan Agung pada Selasa malam (29/10/2024). Ia terlihat mengenakan rompi merah muda bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI." Saat ditanya oleh awak media, Tom hanya tersenyum tanpa memberikan komentar terkait status tersangkanya.

Tom Lembong kemudian digelandang ke mobil tahanan bersama eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah panjang daftar tokoh publik yang tersangkut kasus korupsi di Indonesia.

Perjalanan kasus ini berawal pada 2015, ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pada tahun itu, ia memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah, meskipun seharusnya impor gula dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, pada Mei 2014, pemerintah telah menyimpulkan bahwa stok gula domestik cukup untuk kebutuhan nasional.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menekankan bahwa keputusan impor ini melanggar regulasi yang ada dan berpotensi merugikan keuangan negara. Setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti, status Tom Lembong dan CS berubah dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah mengubah status dua orang dari saksi menjadi tersangka karena cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi," ungkap Abdul Qohar.

Langkah Kejaksaan Agung ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, yang berharap agar kasus ini diusut tuntas. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan berjuang untuk membela kliennya di pengadilan, sedangkan publik melihat ini sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.

Dalam tahap pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat dakwaan. Persidangan ini diharapkan dapat membuka tabir di balik kasus impor gula yang kini menjadi sorotan nasional, sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak oleh tindakan yang merugikan negara ini.  

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut