Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Parkir Ilegal Pasar Kranggot Cilegon: Kejari Mulai Selidiki Potensi Korupsi Besar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Impor Gula, Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka: Begini Perjalanannya

Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:08 WIB
  • author Muhammad Refi Sandi
Kasus Korupsi Impor Gula, Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka: Begini Perjalanannya
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong digiring oleh pihak Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menekankan bahwa keputusan impor ini melanggar regulasi yang ada dan berpotensi merugikan keuangan negara. Setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti, status Tom Lembong dan CS berubah dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah mengubah status dua orang dari saksi menjadi tersangka karena cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi," ungkap Abdul Qohar.

Langkah Kejaksaan Agung ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, yang berharap agar kasus ini diusut tuntas. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan berjuang untuk membela kliennya di pengadilan, sedangkan publik melihat ini sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.

Dalam tahap pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat dakwaan. Persidangan ini diharapkan dapat membuka tabir di balik kasus impor gula yang kini menjadi sorotan nasional, sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak oleh tindakan yang merugikan negara ini.  

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut