“Pelaku sengaja menanam ganja di tengah kebun singkong agar tidak mudah terendus. Ganja yang mereka tanam tumbuh subur di lahan seluas sekitar 80 x 20 meter, dan sebagian tanaman sudah siap dipanen,” lanjut Iptu Suryanto.
Menurut penuturan pelaku, mereka awalnya hanya merupakan pengguna narkoba jenis ganja. Namun, setelah memperoleh bibit ganja, mereka mulai membudidayakan tanaman terlarang tersebut untuk diperjualbelikan. Dalam waktu empat bulan, tanaman ganja yang mereka rawat sudah tumbuh tinggi dan siap untuk dipanen.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, delapan pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Aparat kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba.
Editor : Iskandar Nasution