PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Sebuah kebun singkong di wilayah Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan: kebun tersebut ternyata menyimpan ladang ganja tersembunyi. Delapan orang pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu pun berhasil diciduk oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang dalam operasi yang dramatis.
Penangkapan ini bermula dari edaran yang menyebutkan bahwa ada orang yang menanam ganja. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku sudah melakukan panen. “Kami melakukan pengungkapan dan penangkapan di dalam rumah para pelaku. Kami juga menemukan barang bukti di sana,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto, Rabu (16/10/2024).
Setelah penangkapan, polisi memeriksa lokasi penanaman ganja, yang terletak di daerah sulit yang jarang dilalui masyarakat. “Tanaman ganja ini ditanam di kebun yang terletak di antara dua bukit, di tengah-tengah area persawahan. Sebenarnya ada sawah, tetapi lebih mirip perkebunan. Di sekitar sana, terdapat pohon iris, cabe, dan singkong,” lanjut Iptu Suryanto.
Keberadaan pohon iris yang hampir mirip dengan pohon gajah digunakan sebagai penyamaran. “"Dari pandangan orang awam, tanaman tersebut sulit dikenali sebagai ganja. Mereka mungkin mengira itu pohon iris,” jelasnya.
Barang Bukti Disita
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 kilogram ganja dan 13 gram sabu yang sudah siap untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita lima unit handphone dan empat alat isap sabu yang digunakan oleh para pelaku. Menurut Iptu Suryanto, modus penanaman ganja di kebun singkong ini merupakan upaya untuk mengelabui aparat dan menyembunyikan kegiatan ilegal tersebut.
“Pelaku sengaja menanam ganja di tengah kebun singkong agar tidak mudah terendus. Ganja yang mereka tanam tumbuh subur di lahan seluas sekitar 80 x 20 meter, dan sebagian tanaman sudah siap dipanen,” lanjut Iptu Suryanto.
Menurut penuturan pelaku, mereka awalnya hanya merupakan pengguna narkoba jenis ganja. Namun, setelah memperoleh bibit ganja, mereka mulai membudidayakan tanaman terlarang tersebut untuk diperjualbelikan. Dalam waktu empat bulan, tanaman ganja yang mereka rawat sudah tumbuh tinggi dan siap untuk dipanen.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, delapan pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Aparat kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba.
Editor : Iskandar Nasution