Ia menambahkan, pengendara yang motornya ditahan bisa mengambil kembali setelah membawa surat STNK. "Motor yang tidak dilengkapi STNK akan ditahan dan dapat segera diambil kembali setelah pengendara menunjukkan STNK yang dimaksud," ujarnya.
Deni menekankan bahwa dalam razia ini, Satlantas Polres Lebak fokus pada kendaraan yang melanggar dengan tidak membawa surat dan kelengkapan lainnya. "Jadi yang ditilang adalah mereka yang melanggar, sehingga kami lakukan penertiban bersama jajaran anggota yang saat ini bertugas," tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Lebak agar tertib berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraannya. "Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan melengkapi kendaraannya dengan surat-surat," jelasnya.
Sementara itu, Acih, warga Rangkasbitung, menyatakan bahwa dirinya sempat terjaring razia namun kendaraannya sudah lengkap dengan surat-surat. "Alhamdulillah tadi aman, karena sudah memenuhi persyaratan lengkap. Tadi surat-surat ada dan lengkap semuanya," terangnya.
Diketahui, Operasi Zebra Maung 2024 digelar secara serentak di Provinsi Banten di delapan kabupaten/kota, termasuk Lebak. Titik razia dilaksanakan di Alun-Alun Rangkasbitung, Terminal Mandala, dan Jembatan Dua.
Editor : Iskandar Nasution