Tuduhan Balik dan Potensi Konsekuensi
Tia dan kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, menyatakan bahwa Hasbi telah memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai. "Kami tidak terima tuduhan bahwa Ibu Tia melakukan penggelembungan suara, karena tuduhan tersebut adalah kejahatan pidana," ungkap Jupryanto.
Jika terbukti, Hasbi bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius, yang dapat merugikan posisinya sebagai calon di Pilkada Lebak 2024.
"Saya tidak ingin nama saya tercemar oleh tuduhan yang tidak benar. Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika perlu," kata Tia dalam pernyataan persnya pada Jumat (27/9/2024).
"Bukan matahari bila tak menyinari... bukan kuntum bunga bila tak mewangi, dan bukanlah cinta bila tak sepenuhi hati. Saya berniat menjadi wakil rakyat dengan keyakinan untuk mewarnai tempat dimana saya bekerja," tulis Tia dikutip pada Minggu, 29 September 2024.
"Saya ingin menyampaikan pesan masyarakat dengan sepenuh hati, berbicara lantang tanpa takut, dan memohon perlindungan kepada Tuhan YME, Allah SWT."
Editor : Iskandar Nasution