get app
inews
Aa Text
Read Next : Janji Pendidikan Gratis! Andra-Dimyati Tebus Ijazah Peserta saat Orasi Kampanye Akbar

Jalan Mulus Hasbi Menuju Lebak 1 Terjegal Tia Rahmania, Mungkinkah?

Minggu, 29 September 2024 | 15:44 WIB
header img
Tia Rahmania menggugat PDIP atas tuduhan penggelembungan suara, mengancam peluang Hasbi Jayabaya di Pilkada 2024. Sidang perdana akan digelar 10 Oktober 2024. Foto dok/ist

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Dalam pertempuran politik yang semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lebak, nama Mochamad Hasbi Jayabaya dan Tia Rahmania kini menjadi sorotan utama. Hasbi, yang sebelumnya dianggap sebagai calon kuat untuk posisi Lebak 1, kini menghadapi tantangan besar setelah Tia Rahmania, mantan politisi PDIP, melawan balik melalui jalur hukum. 

Awal Perseteruan

Konflik ini bermula dari tuduhan penggelembungan suara yang diarahkan kepada Tia. Hasbi mengklaim bahwa Tia telah melakukan manipulasi suara sebanyak 1.629 suara dalam Pemilu Legislatif, yang mengakibatkan pemecatan Tia dari PDIP dan penggantian posisinya oleh Bonnie Triyana. Namun, Tia tidak menerima tuduhan tersebut dan mengambil langkah hukum dengan menggugat PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Hukum Tia Rahmania

Tia telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN, yang mengarahkan pada beberapa tergugat, termasuk Mahkamah PDIP dan Hasbi sendiri. Dalam gugatannya, Tia meminta agar pengadilan untuk:

1. Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
2. Menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
3. Mengakui haknya sebagai pemilik suara sah dengan total 37.359 suara.

Sidang pertama dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, yang berpotensi menjadi titik krusial dalam perjalanan politik Tia dan Hasbi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut