PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Situasi politik di Kabupaten Lebak, Banten, semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di tengah persaingan sengit ini, dua nama mencuat ke permukaan: Tia Rahmania, mantan anggota PDIP, dan Mochamad Hasbi Jayabaya, calon kuat dalam Pilkada mendatang. Perseteruan antara keduanya kini menjadi sorotan publik, terutama terkait tuduhan penggelembungan suara yang menyita perhatian.
Konflik ini bermula saat Hasbi menuduh Tia Rahmania melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara dalam Pemilu Legislatif. Tuduhan tersebut berujung pada pemecatan Tia dari PDIP dan penggantian posisinya oleh Bonnie Triyana. Namun, Tia tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan kejahatan pidana.
Gugatan yang diajukan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Dalam gugatannya, Tia meminta pengadilan untuk:
1. Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
2. Menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
3. Mengakui Tia sebagai pemilik suara sah dengan total 37.359 suara.
Sidang perdana telah dijadwalkan pada 10 Oktober, dan hasilnya diprediksi akan mempengaruhi dinamika politik Lebak menjelang Pilkada.
Tia dan kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, menyatakan bahwa Hasbi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai. Jika terbukti, Hasbi bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Tia bertekad untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan itu dan akan melaporkan Hasbi ke Mabes Polri jika terbukti bersalah.
"Saya tidak ingin nama saya tercemar dengan tuduhan yang tidak benar," tegas Tia dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (27/9/2024).
Editor : Iskandar Nasution