Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan pihaknya masih menggali informasi lebih dalam terkait kebenaran hal tersebut. Didin menegaskan seharusnya ASN tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
"Seharusnya ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Kami masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait kasus ini," kata Didin.
Didin menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan mengeluarkan surat pengantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran semacam ini ditindak secara serius dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat Pandeglang kini menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang diduga melanggar aturan netralitas. Mereka juga mengingatkan agar semua ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis demi memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.
Editor : Iskandar Nasution