get app
inews
Aa Read Next : Mahfud MD: Partai Politik Harus Usung Calon Kepala Daerah Bermoral, Tak Hanya Berbasis Elektabilitas

Viral Kadis dan Sekmat Diduga Kampanyekan Paslon Bupati di Pandeglang, Netralitas ASN Dipertanyakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:43 WIB
header img
Viral Kadis dan Sekmat Diduga Kampanyekan Paslon Bupati di Pandeglang, Netralitas ASN Dipertanyakan. Foto Istimewa

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar beberapa bulan mendatang, netralitas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai dipertanyakan. Hal ini mencuat setelah beredar audio visual ASN baru-baru ini di Pandeglang secara terang-terangan dugaan memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon bupati.

Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Tak tanggung-tanggung, di dalam video tersebut, diduga ada dua orang ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang dan Sekretaris Camat Menes.

Video berdurasi 37 detik yang viral ini memperlihatkan beberapa orang sedang menunjukkan poster salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi. 

Video tersebut menjadi sorotan setelah diduga dua dari empat orang yang ada di dalam video itu merupakan ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang, yakni Kepala Disdukcapil Pandeglang, Didi Mulyadi, dan Sekretaris Camat Menes, Usep.

Tidak sampai di situ, video itu juga dibubuhi narasi, "Bu saya sudah bergerak, menang, menang, menang." Bahkan di bawah video terlihat jelas tulisan yang menerangkan, "Birokrat-aparat bersatu tak bisa dikalahkan. Bersama Sekmat Usep Kecamatan Menes, bersama Binwil Menes saat membagikan atribut. Insya Allah Menes menang 70 persen."

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan pihaknya masih menggali informasi lebih dalam terkait kebenaran hal tersebut. Didin menegaskan seharusnya ASN tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

"Seharusnya ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Kami masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait kasus ini," kata Didin.

Didin menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan mengeluarkan surat pengantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran semacam ini ditindak secara serius dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat Pandeglang kini menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang diduga melanggar aturan netralitas. Mereka juga mengingatkan agar semua ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis demi memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut