get app
inews
Aa Read Next : Viral! KTP Nenek yang Sudah Meninggal Dicatut untuk Dukung Calon Gubernur Jakarta Independen

Bahaya Sebar Luas NIK Bisa Disalahgunakan, untuk Apa Saja? Ini Dia Jawavbannya

Kamis, 13 Juni 2024 | 23:46 WIB
header img
Hati-hati NIK Bisa Disalahgunakan, Begini Cara Ceknya Foto Dok Istimewa

Cara Memeriksa Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online

Untuk memeriksa apakah NIK Anda telah disalahgunakan untuk aplikasi pinjaman online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut di laman resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) OJK:

1. Kunjungi Laman Permohonan SILK
   - Akses laman [permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Isi Formulir dan Ambil Nomor Antrian
   - Isi formulir yang tersedia dan ambil nomor antrian secara online.

3. Unggah Dokumen
   - Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk KTP atau Paspor.

4. Kirim Formulir
   - Setelah mengisi kolom captcha, klik kirim.

5. Tunggu Email Konfirmasi
   - Tunggu email konfirmasi yang akan diterima paling lambat dua hari sebelum tanggal antrian.

6. Cetak Formulir
   - Jika data sudah valid, cetak formulir yang diterima melalui email dan berikan tiga tanda tangan.

7. Scan dan Kirim Formulir
   - Scan formulir yang telah ditandatangani melalui WhatsApp yang tertera pada email, beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

8. Verifikasi OJK
   - OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan VideoCall untuk meningkatkan keamanan dan keandalan proses verifikasi identitas. Metode ini dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan data dan memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan dengan akurat dan aman.

9. Hasil iDeb SLIK
   - Jika sudah terverifikasi, OJK akan mengirim hasil iDeb SLIK via email.

Kesimpulan

NIK adalah informasi sensitif yang harus dijaga kerahasiaannya dengan baik. Penyalahgunaan NIK dapat berdampak serius, mulai dari terjerat hutang pinjaman online ilegal, penipuan identitas, hingga masalah hukum terkait penggunaan kartu SIM. Oleh karena itu, selalu waspada dan rutin memeriksa status NIK Anda melalui layanan resmi yang tersedia.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut