get app
inews
Aa Read Next : Ini Deretan Caleg Dapil 11 Pandeglang yang Lolos Jadi Wakil Rakyat di DPRD Banten

Mau Nyoblos Pemilu, Berkas Apa Saja yang Dibawa dan Bolehkah Tanpa E-KTP?

Sabtu, 10 Februari 2024 | 23:11 WIB
header img
Nyoblos Pemilu, Berkas Apa Saja yang Dibawa dan olehkah Tanpa E- KTP?. Foto Ilustrasi Sindonews

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 berbagai hal menjadi pertanyaan di masyarakat. Salah satunya berkas apa saja yang harus dibawa ke TPS, apakah boleh tanpa E-KTP.

Ya, tentu salah satu syarat untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan minimal usia 17 tahun pada hari pemungutan suara.  Namun, terkadang pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun mungkin belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat pemungutan suara.

Menurut KPU, pemilih yang tidak memiliki e-KTP tetap diperbolehkan untuk nyoblos dalam Pemilu 2024. Mereka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif identitas. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pemilih harus sudah memenuhi syarat usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara untuk dapat terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi, asalkan pemilih memenuhi syarat usia, mereka dapat menggunakan KK sebagai bukti identitas untuk memilih dalam Pemilu 2024.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut