JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Bahaya dari penyebaran luas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat mencakup berbagai potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan pemiliknya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah elemen krusial dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang luas untuk berbagai keperluan resmi juga membawa risiko penyalahgunaan yang serius.
Penyalahgunaan NIK dapat mengakibatkan kerugian finansial, identitas yang dicuri, atau bahkan penyalahgunaan dalam kejahatan lainnya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait risiko penyalahgunaan NIK:
1. Pinjaman Online Ilegal
- Jaringan pinjaman online ilegal sering menggunakan data NIK yang tersebar untuk mendaftarkan SIM card. Mereka biasanya hanya membutuhkan data NIK untuk memproses pengajuan pinjaman, sehingga pemilik NIK yang disalahgunakan dapat terjerat hutang yang sebenarnya tidak pernah diajukan.
2. Registrasi Kartu SIM
- NIK sering digunakan untuk pendaftaran kartu SIM. Jika NIK disalahgunakan, pemilik sahnya bisa menghadapi berbagai masalah. Misalnya, dapat menerima tagihan dari transaksi yang tidak dilakukan atau menghadapi masalah hukum terkait dengan penggunaan identitas mereka dalam kegiatan ilegal atau penipuan.
3. Penipuan Identitas
- Penyalahgunaan NIK bisa mengakibatkan pencurian identitas. Penyalahgunaan NIK dan informasi pribadi lainnya dapat memberi kesempatan bagi penipu untuk melakukan berbagai tindakan ilegal. Mereka dapat menyamar sebagai orang lain dengan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau kegiatan lain yang melanggar hukum.
Editor : Iskandar Nasution