get app
inews
Aa Read Next : Achmad Dimyati Bacalon Gubernur Banten Bertekad Gratiskan Sekolah dari TK hingga S3

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang, Sekretariat Diminta Kembalikan 500 Juta

Senin, 10 Juni 2024 | 22:03 WIB
header img
Kantor DPRD Pandeglang. Foto Istimewa

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menemukan indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan kerja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan APBD 2023, yang diterbitkan dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang diduga tidak dilakukan atau fiktif, biaya penginapan hotel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan biaya transportasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan uji petik yang dilakukan terhadap kegiatan perjalanan dinas ke wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2023, BPK menemukan bahwa terdapat 25 kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti kunjungan kerja atas 13 kegiatan DPRD Pandeglang berdasarkan daftar hadir yang tertera, serta ketidaksesuaian pada daftar hadir dalam 12 kunjungan kerja lainnya.

Total realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan oleh DPRD Pandeglang mencapai Rp374.900.000. Selain itu, BPK mencatat bukti pertanggungjawaban biaya transportasi berupa struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp120.605.000. Ada juga catatan terkait biaya penginapan sebesar Rp22.884.000.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut